KPUD BANTUL- Perpanjangan waktu pendaftaran PPS
Kebonagung 13 Februari 2018 10:48:03 WIB
Dengan hormat,
Sehubungan dengan belum terpenuhinya jumlah minimal pendaftar Calon Anggota PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bantul, maka KPU Kabupaten Bantul menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran,
berkenaan dengan hal tersebut kami memohon bantuan Bapak/Ibu Camat dan Lurah Desa untuk mensosialisasikan terkait hal tersebut kepada masyarakat.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Dokumen Lampiran : KPUD BANTUL- Perpanjangan waktu pendaftaran PPS
Komentar atas KPUD BANTUL- Perpanjangan waktu pendaftaran PPS
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
