BumKal

31 Januari 2017 19:24:39 WIB

Badan Usaha Milik Desa

Desa merupakan salah tempat yang potensial bagi perekonomian suatu negara. Di sini lah banyak potensi yang bisa dikembangankan , selain itu juga banyak sumber daya alam yang tersedia di dalamnya. Sebelum pemerintah menyadari hal tersebut desa-desa tidak bisa berkembang dan tetap tertinggal. Namun ketika pemerintah menyadari akan potensi desa yang begitu besar mereka menerbitkan sebuah kebijakan yakni Otonomi Daerah maka banyak daerah yang memanfaatkan hal tersebut untuk mengembangkan wilayahnya terutama mengembangkan desa mereka. Salah satu aktivitas yang dilakukan adalah badan usaha milik desa. (Baca Juga: Fungsi Ekonomi Pembangunan , Sumber Pendapatan Daerah)

Badan usaha milik desa yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelolah oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut. BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang mampu membantu masyarakat dalam segala hal antara lain memnuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang usaha atau lapangan pekerjaan, menambah wawasan masyarakat desa. Selanjutnya kita akan membahas mengenai ciri-ciri dari BUMDes, antara lain :

  1. Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama masyarakat desa
  2. Modal bersama yakni bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyerataan modal (saham atau andil). (Baca juga : bentuk kepemilikan bisnis)
  3. Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional. Proses operasionalisasi ini di kontrol bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan anggota masyarakat. (Baca juga : pengertian masyarakat ekonomi ASEAN)
  4. Untuk bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
  5. Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijkan desa.
  6. Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemrintah Desa.

Itulah ciri-ciri yang dimiliki oleh BUMDes. Perlu anda ketahui bahwasannya BUMDes memiliki empat tujuan utama yakni :

  1. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa
  2. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Baca juga : konsep pendapatan nasional – sumber pendapatan daerah)
  3. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Pada dasarnya pendirian dan penelolaan BUMDes adalah sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainable. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan profesional. (Baca Juga: Teori Perilaku Konsumen dan Produsen , Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi)

Untuk mencapai tujuannya BUMDes menggunakan cara pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pelayanan barang dan jasa. Kebutuhan masyarakt yang harus dipenuhi adalah kebutuhan pokok, selain itu pembekalan usaha bagi masyarakat juga menjadi salah satu tanggungjawab dari BUMDes.

Kita sudah membahas tentang tujuan dari BUMDes. Selanjutnya kita akan membahas tentang salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh semua badan usaha yakni landasan hukum. BUMDes memiliki beberapa landasan hukum yang menjadi dasar dan acuan dalam segala aktivitasnya. Pendirian BUMDes dilandasi oleh Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License