HIMBAUAN PERCEPATAN IUMK
Kebonagung 08 Maret 2018 14:30:22 WIB
Bupati Bantul, memberikan himbauan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Bantul yang belum memiliki ijin usaha/legalitas usaha, maka Kepala OPD yang mempunyai binaan usaha agar memberikan himbauan kepada pelaku usaha tersebut agar mencari ijin yang diterbitkan di Kecamatan. Juga kepada Camat dan Lurah agar memberikan himbauan tersebut kepada yang bersangkutan.
Komentar atas HIMBAUAN PERCEPATAN IUMK
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License