Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya
Kebonagung 22 Juni 2018 10:30:40 WIB
Kondisi perekonomian
Pemulihan dan ketahanan ekonomi desa Kebonagung dalam rangka memperkuat landasan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, diwujudkan melalui pengembangan sistem ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan sirkulasi perekonomian saling menopang, adapun keadaan potensi ekonomi desa Kebonagung meliputi berbagai sektor diantaranya :
Tabel 2. 7 Potensi Ekonomi Desa Kebonagung Menurut Jenis Usaha Tahun 2018
No |
Sektor Ekonomi |
Jenis Usaha |
1 |
Pertanian |
Wisata Pertanian, polowijo, padi, kelapa, pisang, melinjau |
2 |
Pariwisata |
Bendung Tegal, Museum Tani, Wisata pertanian |
3 |
Perikanan |
Budidaya ikan tawar |
4 |
Peternakan |
Kandang kelompok sapi,kerbau, domba,itik |
5 |
Industri Kecil |
Tempe, Keripik , Emping, bingkai foto/lukisan, Kerajinan daur ulang |
Sumber : Pemetaan Swadaya, 2018
Gambar 2.1 Kawasan potensi ekonomi yang menyokong perekonomian desa Kebonagung
- Kondisi Sosial Budaya
Ciri dari kebuadayaan Jawa keramahan masyarakat dan tata krama sehingga tercipta solidaritas masyarakat yang cukup tinggi maka tak heran bilamana hubungan sosial masyarakat di kelurahan Desa Kebonagung cukup baik, karena begitu banyak lembaga masyarakat dan kegiatan aktivitas sosial masyarakat seperti, pengajian rutin, Genduri, gotong royong, kumpulan pedukuhan selapanan (35 harian sesuai dengan kalender jawa), kelompok tani, , karang taruna, PKK, yasinan, dan lainnya yang tetap terpelihara sampai saat ini.
Tabel 2.9 Tingkat Kesejahteraan Penduduk
Desa Kebonagung Dirinci Menurut KK Tahun 2018
No |
Nama Pedukuhan |
Sejahtera |
Pra Sejahtera 1 |
Pra Sejahtera 2 |
Miskin |
Jumlah |
1 |
Jayan |
|
|
|
|
|
2 |
Kalangan |
|
|
|
|
|
3 |
Kanten |
|
|
|
|
|
4 |
Mandingan |
|
|
|
|
|
5 |
Tlogo |
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
|
|
|
Prosentase (%) |
|
|
|
|
|
Sumber : Pemetaan Swadaya , Juli 2009
2.5 Kondisi Lingkungan dan Tata Guna Lahan
Luas sawah dan ladang di Desa Kebonagung 118 ha dengan kondisi tanah cukup subur dengan ditanami padi dan palawijo . Dalam waktu satu tahun bisa 3 kali panen.
Tabel 2.10 Pola Penggunaan Lahan
Desa Kebonagung Tahun 2009
No |
Penggunaan Lahan |
Luas (ha) |
Persentase (%) |
1 |
Sawah |
118 |
15.87 |
2 |
Ladang |
50.25 |
6.76 |
3 |
Permukiman |
575 |
77.36 |
|
Jumlah |
743.25 |
100 |
Sumber : Pemetaan Swadaya, Juli 2009
Gambar 2.2 Tata guna lahan dan sumber daya alam
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa Kebonagung
Tabel : Nama Pejabat Pemerintah Desa Kebonagung
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Marjiyem |
Lurah Desa |
2 |
Wahyu Yulianto |
Carik |
3 |
Nugroho hadi broto |
Kasi. Pemeritahan |
4 |
Aris cahyo sularno |
Kasi. Kesejahteraan |
5 |
Wijayanto |
Kasi. Pelayanan |
6 |
Priyo Wibowo |
Kaur. Keuangan |
7 |
Wiyana |
Kaur. Umum |
8 |
Sujalmo hadi |
Kaur. Program |
9 |
Suradi Wiyono |
Dukuh mandingan |
10 |
Wagiyana |
Dukuh Kanten |
11 |
Parjiyono |
Dukuh Jayan |
12 |
Sagina |
Dukuh kalangan |
13 |
Ahmad Gusmadi |
Dukuh Tlogo |
14 |
Pamuji |
Staf Desa |
Tabel : Nama Badan Permusyawaratan Desa Kebonagung
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Ir. Priyo haryanto M.Ma |
Ketua |
2 |
Suprihno |
Wakil Ketua |
3 |
Elly Gusriyani |
Sekretaris |
4 |
Sutoyo |
Anggota |
5 |
Subadi |
Anggota |
- Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Tabel : Nama-nama LPMD Desa Kebonagung
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
R. Martadi |
Ketua |
2 |
Bachroni |
Wakil Ketua |
3 |
Sarjono |
Sekretaris |
4 |
Suradi wiyono |
Anggota |
5 |
Sukirdiyanto |
Anggota |
6 |
Pridiyanto |
Anggota |
7 |
Supriyadi |
Anggota |
8 |
Subardi |
Anggota |
9 |
Purwanto |
Anggota |
10 |
Muh. Roni dll |
Anggota |
Tabel : Tim Penggerak PKK Desa Kebonagung
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Rubiyanti |
Ketua |
2 |
Wiji suprihatin |
Wakil Ketua I |
3 |
Astuti ratna satria |
Sekretaris I |
4 |
Sri Martini |
Sekretaris II |
5 |
Hentik Marlina |
Bendahara I |
6 |
Ngatiyem |
Bendahara II |
7 |
Parjiyati |
Ketua Pokja I |
8 |
Nuryanti |
Ketua Pokja II |
9 |
Rejeb |
Ketua Pokja III |
10 |
Sapti endang purwanti |
Ketua Pokja IV |
Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.
LAGU INDONESIA RAYA
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License