Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Kebonagung 22 Juni 2018 10:30:40 WIB

          Kondisi perekonomian

 

Pemulihan dan ketahanan ekonomi desa Kebonagung dalam rangka memperkuat landasan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, diwujudkan melalui pengembangan sistem ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan sirkulasi perekonomian saling menopang, adapun keadaan potensi ekonomi desa Kebonagung  meliputi berbagai sektor diantaranya :

 

Tabel 2. 7 Potensi Ekonomi Desa Kebonagung  Menurut Jenis Usaha Tahun 2018

No

Sektor Ekonomi

Jenis Usaha

1

Pertanian

Wisata Pertanian, polowijo, padi, kelapa, pisang, melinjau

2

Pariwisata

Bendung Tegal, Museum Tani, Wisata pertanian

3

Perikanan

 Budidaya ikan tawar

4

Peternakan

Kandang kelompok  sapi,kerbau, domba,itik

5

Industri Kecil

Tempe, Keripik , Emping, bingkai foto/lukisan,  Kerajinan daur ulang

Sumber : Pemetaan Swadaya, 2018

 

 

Gambar 2.1 Kawasan potensi ekonomi yang menyokong perekonomian desa Kebonagung

 

  • Kondisi Sosial Budaya

Ciri dari kebuadayaan Jawa keramahan masyarakat dan tata krama sehingga tercipta solidaritas masyarakat yang cukup tinggi maka tak heran bilamana hubungan sosial masyarakat di kelurahan Desa Kebonagung cukup baik, karena  begitu banyak  lembaga masyarakat dan kegiatan aktivitas sosial masyarakat seperti, pengajian rutin, Genduri, gotong royong, kumpulan pedukuhan selapanan (35 harian sesuai dengan kalender jawa), kelompok tani, , karang taruna, PKK, yasinan, dan lainnya yang tetap terpelihara sampai saat ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 2.9 Tingkat Kesejahteraan Penduduk

Desa Kebonagung Dirinci Menurut KK Tahun 2018

No

Nama Pedukuhan

Sejahtera

Pra Sejahtera 1

Pra Sejahtera 2

Miskin

Jumlah

1

Jayan

 

 

 

 

 

2

Kalangan

 

 

 

 

 

3

Kanten

 

 

 

 

 

4

Mandingan

 

 

 

 

 

5

Tlogo

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

Prosentase (%)

 

 

 

 

 

Sumber : Pemetaan Swadaya , Juli 2009

 

2.5     Kondisi Lingkungan dan Tata Guna Lahan

Luas sawah dan ladang di Desa Kebonagung 118 ha  dengan kondisi tanah cukup subur dengan ditanami   padi dan palawijo . Dalam waktu satu tahun bisa 3 kali panen.

 

Tabel 2.10 Pola Penggunaan Lahan

Desa Kebonagung Tahun 2009

No

Penggunaan Lahan

Luas (ha)

Persentase (%)

1

Sawah

118

15.87

2

Ladang

50.25

6.76

3

Permukiman

575

77.36

 

Jumlah

743.25

100

                   Sumber : Pemetaan Swadaya, Juli 2009

 

 

                  

Gambar 2.2  Tata guna lahan dan sumber daya alam

2.2. Kondisi Pemerintahan Desa

2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa

        Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

            Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan

Desa Kebonagung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel  :  Nama Pejabat Pemerintah Desa Kebonagung

 

No

Nama

Jabatan

1

Marjiyem

Lurah Desa

2

Wahyu Yulianto

Carik

3

Nugroho hadi broto

Kasi. Pemeritahan

4

Aris cahyo sularno

Kasi. Kesejahteraan

5

Wijayanto

Kasi. Pelayanan

6

Priyo Wibowo

Kaur. Keuangan

7

Wiyana

Kaur. Umum

8

Sujalmo hadi

Kaur. Program

9

Suradi Wiyono

Dukuh mandingan

10

Wagiyana

Dukuh Kanten

11

Parjiyono

Dukuh Jayan

12

Sagina

Dukuh kalangan

13

Ahmad Gusmadi

Dukuh Tlogo

14

Pamuji

Staf Desa

Tabel  : Nama Badan Permusyawaratan Desa Kebonagung

 

No

Nama

Jabatan

1

Ir. Priyo haryanto M.Ma

Ketua

2

Suprihno

Wakil Ketua

3

Elly Gusriyani

Sekretaris

4

Sutoyo

Anggota

5

Subadi

Anggota

   

 

  • Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa

        Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

 

 

Tabel  : Nama-nama LPMD Desa Kebonagung

No

Nama

Jabatan

1

R. Martadi

Ketua

2

Bachroni

Wakil Ketua

3

Sarjono

Sekretaris

4

Suradi wiyono

Anggota

5

Sukirdiyanto

Anggota

6

Pridiyanto

Anggota

7

Supriyadi

Anggota

8

Subardi

Anggota

9

Purwanto

Anggota

10

Muh. Roni dll

Anggota

Tabel  : Tim Penggerak PKK Desa Kebonagung

 

No

Nama

Jabatan

1

Rubiyanti

Ketua

2

Wiji suprihatin

Wakil Ketua I

3

Astuti ratna satria

Sekretaris I

4

Sri Martini

Sekretaris II

5

Hentik Marlina

Bendahara I

6

Ngatiyem

Bendahara II

7

Parjiyati

Ketua Pokja I

8

Nuryanti

Ketua Pokja II

9

Rejeb

Ketua Pokja III

10

Sapti endang purwanti

Ketua Pokja IV

 

Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.

Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License