SKTM UNTUK PENDIDIKAN

Kebonagung 25 Juli 2018 10:38:39 WIB

KEBONAGUNG, 25/07

DIBERITAHUKAN KEPADA WARGA DESA KEBONAGUNG BAHWA TELAH ADA PERATURAN BARU MENGENAI PENERBITAN SKTM, BERIKUT PERSYARATANNYA:

A. SKTM UNTUK PENDIDIKAN/ SEKOLAH

  1. HANYA BERLAKU BAGI WARGA YANG MEMILIKI KARTU PKH dan KKS 
  2. KARTU PKH DI FOTO KOPI DAN DIBAWA KE DINAS SOSIAL, BANTUL UNTUK DI STEMPEL (LEGALISIR) (TANPA DILAMPIRI SKTM DARI DESA)

B. SKTM UNTUK BEROBAT:

  1. PEMOHON MEMBAWA SURAT KETERANGAN DARI DOKTER YANG MENERANGKAN BAHWA YANG BERSANGKUTAN SAKIT/ MEMBAWA SURAT RUJUKAN DARI PUSKESMAS SETEMPAT
  2. PEMOHON YANG BERSANGKUTAN SETIDAKNYA DALAM KEADAAN SEDANG SAKIT/ RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT
  3. DATANG KE BALAI DESA UNTUK DI TERBITKAN SKTM LALU KE KECAMATAN DAN KE JAMKESDA BANTUL

C. BAGI WARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI KARTU PKH  DAN YANG LAINNYA, YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MENGURUS PENDIDIKAN, MAKA PIHAK DESA TIDAK BERKEWAJIBAN MENERBITKAN SKTM. HAL INI DIKARENAKAN SKTM TERSEBUT TIDAK BERLAKU DI MANA PUN. AKAN TETAPI APABILA WARGA BERSIKERAS MEMINTA DITERBITKAN SKTM, MAKA AKAN KAMI CETAKKAN. SELEBIHNYA DI LUAR ITU APABILA TERJADI HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN, BUKAN LAGI TANGGUNG JAWAB DARI DESA.

 

DEMIKIAN PEMBERITAHUAN YANG BISA KAMI SAMPAIKAN, SEMOGA DAPAT DI PAHAMI DAN MENJADIKAN PERIKSA.

Hal ini dikarenakan untuk menghindari adanya SKTM PALSU dan bagi siapa yang mengeluarkannya akan mendapatkan Sanksi Pidana. 

 

Komentar atas SKTM UNTUK PENDIDIKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License