MARI TERTIB MEMBAYAR PAJAK
Kebonagung 14 September 2018 12:23:10 WIB
KEBONAGUNG, 14/09
Pajak (dari bahasa latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia Indonesia adalah Direktorat Jedral Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementrian Keuangan republik Indonesia.
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
pagi tadi beberapa pamong Desa kebonagung telah berkeliling kampung menyuarakan kepada warga masyarakat agar masyarakat menegtahui batas jatuh tempo pembayaran pajak. Dengan berkeliling menggunakan mobil dan pengeras suara, mereka sangat bersemangat sekali demi warga masyarakat agar tertib dalam membayar pajak. Apabila kita tertib membayar pajak, maka hal ini akan menjadikan segala urusan kita menjadi lebih mudah.
Mari tertib membayar pajak
Komentar atas MARI TERTIB MEMBAYAR PAJAK
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License