PELAYANAN NIKAH PADA KUA KECAMATAN

Kebonagung 14 Desember 2018 13:36:13 WIB

KEBONAGUNG, 14/12

Mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah hal yang ribet. Siapkan persyaratannya supaya tak perlu bolak-balik saat mengurus pernikahan.

Sebelum menuju KUA, pastikan sudah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan sesuai alamat di KTP masing-masing calon pengantin. Untuk mendapatkan itu, maka kantongi dahulu surat pengantar dari RT dan RW. Jangan lupa untuk membawa pula fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP orang tua saat ke kantor kelurahan.

Hal yang perlu dicatat adalah, pastikan lokasi akad nikah yang direncanakan masuk ke dalam wilayah kecamatan yang sama dengan KUA. Jika hendak menikah di gedung/tempat yang berbeda wilayah, maka KUA di kecamatan sesuai KTP akan memberikan surat pengantar.

Ketika lokasi pernikahan sudah sesuai dengan wilayah KUA, selanjutnya adalah proses mendapatkan nama penghulu. Pertama-tama petugas KUA akan memeriksa berkas yang dibawa.

Jika syarat sudah komplit, maka akan data-data calon pengantin akan diinput oleh petugas lain. Setelah itu diberikan nomor untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika akan melakukan ijab kabul di luar gedung KUA.

Petugas itu kemudian mengarahkan ke Kepala KUA untuk memberikan disposisi. Kepala KUA lalu membaca berkas dan mengonfirmasikan ke calon pengantin.

Proses itu tak memakan waktu lama, Kepala KUA kemudian langsung memberikan rekomendasi nama penghulu untuk calon pengantin. Proses berikutnya yakni menemui penghulu tersebut dan berkenalan hingga mencocokkan jadwal ijab kabul.

Komentar atas PELAYANAN NIKAH PADA KUA KECAMATAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License