Siap-Siap, Makanan di Tempat Wisata Bakal Distandardisasi
Kebonagung 22 Februari 2019 12:15:55 WIB
KEBONAGUNG, 22-02-2019
Produk makanan yang dijual di tempat wisata secara perlahan akan distandardisasi oleh Dinas Pariwisata (Dispar) DIY. Hal ini dilakukan sebagai cara meningkatkan kualitas produk kuliner sebagai penunjang usaha pariwisata.
Kepala Dispar DIY, Singgih Raharjo mengatakan saat bicara soal pariwisata, maka sedikitnya ada tiga komponen yang harus menjadi perhatian, yakni atraksi, aksesibilitas dan amenitas. Soal atraksi, pemerintah tak lagi khawatir, hanya tinggal mengelolanya menjadi lebih baik dan dikemas lebih menarik.
Baegitu pula dengan aksesibilitas, di DIY sudah tersedia infrastruktur jalan menuju kawasan destinasi wisata, yang terbaru adanya New Yogyakarta International Airport (NYIA) sepertinya akan menjadi harapan baru bagi industri pariwisata di DIY. “Nah, amenitas yang bisa dijabarkan dalam bentuk oleh-oleh, makanan, toko cenderamata, dan fasilitas umum inilah yang juga harus diperhatikan,” ucap dia di sela-sela Bimtek UJP Pusat Penjualan Makanan, di Hotel Royal Darmo, Kamis (21/2/2019).
Melalui bimtek, Dispar DIY diakui Singgih berupaya para pengusaha pusat penjualan makanan, dalam rangka menyongsong NYIA. “Karena kalau tidak siap, maka hanya menjadi penonton," ujarnya.
Menurut dia, bisa dibayangkan, apabila ketika wisatawan ke DIY, mereka menjumpai atraksi wisata yang baik, infrastruktur yang bagus, hotel nyaman, namun mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan, kurang baik dalam hal makanan. Tentu akan menjadi catatan bagi wisatawan, bila catatan itu sifatnya negatif, maka tidak menutup kemungkinan wisatawan enggan datang kembali ke DIY. Entah itu karena makanan yang mahal, tidak enak atau bahkan pelayanan yang buruk.
"Perlu bagi kami, mengingatkan pengusaha pusat penjualan makanan mengenai pentingnya standar, sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata No.28/2015 tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan. Kami mendorong usaha itu bisa memberikan pilihan yang baik, mulai dari rasa, penyajian, keramahan pelayanan, harga, itu bisa menjadi paket yang harus ditingkatkan dari sisi kualitas," ujar dia.
Tak hanya itu, Singgih juga berharap pengusaha makanan bisa berinovasi, tidak harus dari jenis makanan. Melainkan bisa dari teknik penyajian, keunikan dan pelayanan yang tidak biasa. Misalnya, pelayanan dilakukan sambil mengenakan pakaian tradisional, bila si pengusaha kebetulan menjual makanan yang berciri tradisional. Poin itu bisa memberikan nilai tambah dari suasana lingkungan dan pengalaman yang dirasakan oleh wisatawan.
Penerapan standardisasi penjualan makanan ini, diakui Singgih menyusul standardisasi yang sebelumnya sudah diterapkan untuk sejumlah pelayanan pendukung wisata lainnya, seperti salah satunya homestay. Seperti diketahui, banyak homestay yang sudah terstandardisasi di DIY, bahkan telah memenangkan sejumlah kompetisi kualitas antar-homestay, baik se-DIY maupun secara nasional.
Kepala Seksi Pembinaan Industri Pariwisata Dispar DIY, Fitri Diah Wahyuni menyatakan, terkait standardisasi makanan sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Adanya standardisasi yang mengacu pada standar pelayanan internasional ini, setidaknya memandang penting tiga aspek. Aspek produk, dilihat dari ruang produksi, aspek pelayanan meliputi standar prosedur menyapa tamu dan aspek pengelolaan atau manajemen.
"Ada struktur organisasi, database. Standardisasi ini untuk mendorong para pengusaha maju," ujarnya.
Untuk mengawali, maka Dispar DIY melakukan bimtek, ditindaklanjuti dengan penerapan di lapangan yang diikuti dengan monitoring dan evaluasi berkala. Ia berharap, secara perlahan semua usaha makanan di Jogja bisa sesuai standar.
Komentar atas Siap-Siap, Makanan di Tempat Wisata Bakal Distandardisasi
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License