LAGI, BEBERAPA WARGA DESA KEBONAGUNG MENGEMBALIKAN KARTU PKH KEPADA PEMERINTAH
Kebonagung 17 Juli 2019 14:00:17 WIB
KEBONAGUNG, 17/07/2019
PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
Pada hari Senin kemarin, Pemerintah Desa Kebonagung bersama dengan pendamping PKH Desa Kebonagung bersama-sama ke rumah warga yang bermaksud akan mengembalikan kartu PKHnya kepada pemerintah setempat. Pengembalian kartu PKH ini merupakan wujud kejujuran yang luar biasa dari warga yang desa kebonagung yang merasa sudah mampu dan tidak memerlukan keberadaan kartu tersebut lagi.
Sumber: https://uppkh-sinjai.weebly.com/apa-itu-pkh.html
Komentar atas LAGI, BEBERAPA WARGA DESA KEBONAGUNG MENGEMBALIKAN KARTU PKH KEPADA PEMERINTAH
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License