WAJIB UPACARA TANGGAL 17 SETIAP BULANNYA
Kebonagung 17 September 2019 11:28:20 WIB
Selasa, 17 September 2019
Upacara rutin setiap tanggal 17 di setiap bulannya kembali dilaksanakan di kecamatan imogiri. Yang dihadiri oleh seluruh opd se kecamat imogiri, baik lurah, pamong, staf dan yang lainnya. Tujuan manfaat kebijaksanaan penyelenggaraan pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih di isntansi pemerintah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Peraturan Presiden tentang kewajiban melaksanakan upacara bendera di setiap tanggal 17, yang sudah dicabut di era pemerintahan Gus Dur, bakal dikembalikan lagi. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS, harus upacara tiap bulan.
Dasar hukum PNS segera diwajibkan upacara bendera ini maka Pemerintah akan mengganti mencabut ketentuan aturan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.
SUMBER: http://hamizann.blogspot.com/2016/02/Tiap-Tanggal-17-PNS-Upacara-Bendera.html
Komentar atas WAJIB UPACARA TANGGAL 17 SETIAP BULANNYA
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License