WAJIB UPACARA TANGGAL 17 SETIAP BULANNYA

Kebonagung 17 September 2019 11:28:20 WIB

Selasa, 17 September 2019

Upacara rutin setiap tanggal 17 di setiap bulannya kembali dilaksanakan di kecamatan imogiri. Yang dihadiri oleh seluruh opd se kecamat imogiri, baik lurah, pamong, staf dan yang lainnya. Tujuan manfaat kebijaksanaan penyelenggaraan pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih di isntansi pemerintah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Peraturan Presiden tentang kewajiban melaksanakan upacara bendera di setiap tanggal 17, yang sudah dicabut di era pemerintahan Gus Dur, bakal dikembalikan lagi. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS, harus upacara tiap bulan.

Dasar hukum PNS segera diwajibkan upacara bendera ini maka Pemerintah akan mengganti mencabut ketentuan aturan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.

SUMBER: http://hamizann.blogspot.com/2016/02/Tiap-Tanggal-17-PNS-Upacara-Bendera.html

Komentar atas WAJIB UPACARA TANGGAL 17 SETIAP BULANNYA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License