Seleksi Tiga JPT, Pemkab Bantul Tunggu Persetujuan Komisi ASN
Kebonagung 22 Oktober 2019 10:18:50 WIB
Pemerintah Kabupaten Bantul menargetkan, menjelang akhir tahun ini, seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) segera dibuka.
Saat ini, prosesnya sedang diupayakan. Namun, masih terganjal persetujuan dari Komisi ASN.
"Saat ini masih proses. Tahapan awal sudah. Tetapi tahapan kedua, Komisi ASN belum menyetujui," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, BKPP Bantul, Danu Suswaryanta, Senin (21/10/2019).
Tiga Jabatan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Bantul yang akan segera dilelangkan, antara lain, Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan perikanan (DPPKP), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Kepala Dinas Kesehatan.
Untuk Dinas Kesehatan masih ada pejabatnya.Namun dua bulan lagi purna tugas. Kepala DPPKP kosong, saat ini diisi pelaksana tugas.
Sedangkan Kesbangpol menyesuaikan SOTK baru (struktur organisasi dan tata kerja), dari Kantor menjadi Badan.
Dikatakan Danu, dirinya saat ini berusaha, agar di bulan November ataupun Desember, ke-tiga JPT itu bisa segera dilelangkan dalam satu paket. Sehingga bulan Januari pejabatnya sudah terisi. Kendati demikian, ada satu kendala persayaratan baru di Komisi ASN yang dinilainya cukup rumit.
Yakni diharuskan melengkapi standar Kompetensi Jabatan.
"Kita berusaha agar Januari semuanya selesai. Namun ada kerumitan dikit karena harus melampirkan Standar Kompetensi Jabatan. Dimana ini persyaratan baru yang kabupaten se-Indonesia masih sangat minimal," kata Danu.
Persayaratan baru itu dinilainya cukup rumit. Pasalnya Bantul saat ini baru sebatas standar Kompetensi managerial. Sehingga target lelang di bulan Desember masih belum dipastikan.
"Kalau nanti tidak tercapai. Kita sementara isi dengan Plt," terang dia.
Sementara itu, Sekda Bantul, Helmi Jamharis menyebutkan rencana pembentukan Pantai seleksi (pansel) untuk seleksi tiga jabatan tinggi dimungkinkan akan dibentuk pada akhir bulan Oktober atau awal November mendatang.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa memastikan, apakah tiga JPT akan dilelang secara serentak atau dilakukan terpisah, satu demi satu.
"Kita melihat situasi dan kondisi. Karena kita belum diskusi secara detail. Bisa satu demi satu. Ataupun ketiganya akan kita upayakan," terang dia.
Diketahui, Bupati Bantul Drs Suharsono--jika ingin maju sebagai calon Pilkada Bantul--hanya memiliki waktu sampai Januari 2020 untuk bisa melakukan mutasi jabatan. Karena UU pilkada mengatur, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum dan sesudah penetapan calon, Kepala Daerah Petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan. Kecuali mendapatkan rekomendasi izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Sumber: (TRIBUNJOGJA.COM)
Komentar atas Seleksi Tiga JPT, Pemkab Bantul Tunggu Persetujuan Komisi ASN
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License