IJAZAH BELUM KELUAR, BISAKAH IKUT DAFTAR CPNS?

Kebonagung 22 November 2019 13:51:29 WIB

Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan calon pelamar CPNS 2019 berkaitan dengan bisa atau tidaknya menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah. Alasannya, ada pelamar yang masih menunggu wisuda atau baru lulus sehingga ijazah belum dikeluarkan kampus. Pertanyaan-pertanyaan ini diajukan terutama melalui media sosial Twitter dengan menautkannya kepada akun-akun kementerian maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk menjawab pertanyaan ini, Kompas.com menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (21/11/2019). Paryono menyebutkan, bisa tidaknya menggunakan SKL tergantung kebijakan masing-masing kementerian/lembaga.  “Setiap instansi memiliki kebijakan yang berbeda. Ada yang boleh SKL, ada yang harus pakai ijazah,” ujar Paryono. Untuk mengetahui instansi mana saja yang memperbolehkan menggunakan SKL, maka calon pelamar harus mengecek satu per satu di situs kementerian/lembaga yang mereka tuju. Untuk mengetahui link kementerian-kementerian, bisa dilihat pada berita berikut ini: Update Link CPNS 2019 di 33 Kementerian Hanya Kemenkumham Berdasarkan penelusuran Kompas.com, hampir seluruh seleksi CPNS di lingkungan kementerian tidak memperbolehkan penggunaan SKL maupun transkrip sementara. 

Hanya satu kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memperbolehkan calon pelamar menggunakan SKL. Tahun ini, Kemenkumham membuka 4.598 formasi untuk jenjang pendidikan SLTA/sederajat, D-III, dan S-1. Melansir dari pengumuman resmi Kemenkumham nomor SEK.KP.02.01-745 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham RI Tahun 2019, SKL bisa digunakan sebagai dokumen untuk menggantikan ijazah pelamar formasi D-III dan S-1 yang belum keluar. Sementara, transkrip nilai yang belum keluar bisa digantikan dengan menggunakan transkrip nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dan mencantumkan IPK sementara atau bukan transkrip nilai semester akhir. Baca juga: Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN-PT untuk Syarat CPNS 2019 Adapun syarat IPK untuk melamar CPNS Kemenkumham untuk formasi umum maupun disabilitas serta putra/putri Papua adalah minimal 2,75 baik bagi jenjang D-III maupun S-1. Dengan perguruan tinggi yang terakreditasi BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan. Untuk informasi lengkap CPNS Kemenkumham masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman resmi https://cpns.kemenkumham.go.id/

sumber; Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ijazah Belum Keluar, Bisakah Gunakan Surat Keterangan Lulus untuk Lamar CPNS 2019?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/22/054000965/ijazah-belum-keluar-bisakah-gunakan-surat-keterangan-lulus-untuk-lamar-cpns.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Komentar atas IJAZAH BELUM KELUAR, BISAKAH IKUT DAFTAR CPNS?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License