SELAMAT HARI KORPRI KE 48 TAHUN 2019

Kebonagung 29 November 2019 08:19:04 WIB

Hari ini, Jumat tanggal 29 November 2019 bertepatan dengan peringatan Hari Korpri ke 48 tahun 2019. 

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT Ke-48 Korpri Tahun 2019 termaktub dalam Lampiran Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor SE-07/KU/IX/2019 tentang HUT Ke-48 Korpri Tahun 2019. SE Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor SE-07/KU/IX/2019 tentang HUT Ke-48 Korpri Tahun 2019 berisi tentang maksud Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang akan memperingati Hari Ulang Tahun Ke-48 pada tanggal 29 November 2019.

Sehubungan dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan memperingati Hari Ulang Tahun Ke-48 pada tanggal 29 November 2019 diharapakan seluruh jajaran kepengurusan KORPRI baik di pusat maupun di daerah dapat memperingati dan merayakannya dengan memperhatikan hal berikut:

  1. Peringatan HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara sebagaf anggota KORPRI di semua tingkat kepengurusan.
  2. Penyelenggaraan HUT Ke-48 KORPRI agar dilaksanakan secara sederhana namun Khidmat dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, bakti sosial, olahraga, pembinaan rohani, pertemuan ilmiah, perlombaan, pertandingan dan lain-lain.
  3. Tema peringatan HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 adalah:
    "KORPRI : Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa"
  4. Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar menyelenggarakan peringatan HUT Ke- 48 KORPRI Tahun 2019 dengan berpedoman pada lampiran Surat Edaran tersebut.
  5. Penyelenggaraan peringatan hari ulang tahun dimaksud supaya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan melaporkan kepada Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.

Demikianlah isi Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor SE-07/KU/IX/2019 tentang HUT Ke-48 Korpri Tahun 2019 yang ditandatangani Ketum DPN KORPRI Prof. Dr. Zudan arif Fakrulloh, SH, MH dan Sekretaris Jenderal DPN KORPRI Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS, di Jakarta pada tanggal 27 September 2019.

Lampiran Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor SE-07/KU/IX/2019 tentang HUT Ke-48 Korpri Tahun 2019 berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT Ke-48 Korpri Tahun 2019, berikut gambaran isinya:

PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HUT KE-48 KORPRI TAHUN 2019

  1. PENDAHULUAN

    Pada tahun 2019, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun Ke-48 pada tanggal 29 Nopember 2019. Ulang tahun kali ini bertepatan dengan pasca Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sehingga diharapkan menjadi penyemangat dalam pengabdian terhadap bangsa dan benegara.

    Sejak. pertama kali berdiri, KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara.

    Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.

    Peringatan HUT ke-48 KORPRI saat ini mengambil tema "KORPRI: Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa" dengan harapan para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.

    Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI, maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada acara Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019, sehingga peringatan dimaksud dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat, tertib, aman dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat.

  2. TEMA:

    KORPRI : Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa"

    Diinstruksikan kepada pengurus KORPRI di semua tingkatan untuk membuat spanduk sesuai tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis.

  3. TUJUAN

    Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 bertujuan untuk:

    1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik.
    2. Meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS.
    3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa.
    4. Memantapkan netralitas seluruh anggota.
    5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dll.
  4. PELAKSANAAN
    1. Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
    2. Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 di bawah koordinasi Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan.
    3. Upacara bendera dilaksanakan pada hari Jum'at, 29 Nopember 2019 di Instansi masing-masing.
    4. Acara Puncak Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019, dilaksanakan di Lapangan MONAS.
  5. KEGIATAN
      1. WAJIB
        1. Upacara Bendera
          1. Upacara Bendera sebagai acara puncak Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 dilaksanakan secara serentak oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia, Jum'at, tanggal 29 November 2019 pukul 08.00 waktu setempat.
          2. Upacara Bendera dilakukan dengan tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Penasehat KORPRI di :
            1. Instansi dari Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan.
            2. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
            3. Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan.
            4. Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI yang bersangkutan.
          3. Tata urutan upacara bendera adalah sebagai berikut :
            1. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara;
            2. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
            3. Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara;
            4. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
            5. Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;
            6. Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasihat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara;
            7. Lagu Mars KORPRI;
            8. Pembacaan do'a;
            9. Selesai.
        2. ZIARAH
          1. Untuk mengenang, menghormati dan menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di daerah masing-masing.
          2. Ziarah dilakukan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do'a dan membawa bunga tabur.
      2. KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKAN

        Selain melaksanakan acara wajib sebagaimana tersebut butir A, dapat dilaksanakan kegiatan antara lain :

        1. Penyerahan Kartu Pensiun Anggota KORPEI;

          Anggota KORPRI yang puma tugas pada bulan Oktober 2019, akan dilepas pada Upacara Bendera tanggal 29 Nopember 2019 dan menerima Tunjangan Hari Tua (THT), agar dapat berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) setempat.

        2. Bakti Sosial

          Dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap lingkungan serta meningkatkan jiwa sosial, dapat diadakan kegiatan antara lain:

          1. Operasi Mata Katarak;
          2. Operasi Bibir Sumbing;
          3. Khitanan massal;
          4. Donor Darah;
          5. Peninjauan ke Lembaga Pemasyarakatan;
          6. Penghijauan;
          7. Dan lain-lain.
        3. Olahraga

          Dalam rangka memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang sehat. Berkaitan dengan hal tersebut, secara Nasional diselenggarakan PORNAS KORPRI ke-15 di Provinsi Bangka Belitung yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 19 Nopember 2019. Pada setiap instansi juga dapat dilaksanakan kegiatan olahraga antara lain :

          1. Bola Volly;
          2. Futsal;
          3. Bulu Tangkis;
          4. Tennis Meja;
          5. Tennis Lapangan;
          6. Gerak Jalan/Sepeda Sehat/Senam Sehat;
          7. Dan lain-lain.
        4. Perlombaan
          1. Karya Tulis;
          2. Pengucapan Panca Prasetya KORPRI;
          3. Kesenian;
          4. Paduan Suara;
          5. Vlog, Foto dan Filler;
          6. Stand Up Comedy;
          7. Dan lain-lain.
        5. Pertemuan Ilmiah
          1. Seminar;
          2. Diskusi;
          3. Lokakarya;
          4. Sarasehan;
          5. Talk Show;
          6. Dan lain-fain.
        Kegiatan-kegiatan tersebut di atas, huruf B, dapat dilaksanakan mulai pada bulan Oktober 2019 dao disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi pusat dan daerah.
  6. PENUTUP

    Surat Edaran ini agar dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 dengan penuh rasa tanggung jawab, serta mengedepankan kesederhanaan namun Khidmat, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.

Demikianlah isi Lampiran Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor SE-07/KU/IX/2019 tentang HUT Ke-48 Korpri Tahun 2019 berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT Ke-48 Korpri Tahun 2019.

Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor SE-07/KU/IX/2019 tentang HUT Ke-48 Korpri Tahun 2019 dan Lampiran Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor SE-07/KU/IX/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT Ke-48 Korpri Tahun 2019.

sumber: https://www.jogloabang.com/gaya/pedoman-peringatan-hut-48-korpri-2019

Komentar atas SELAMAT HARI KORPRI KE 48 TAHUN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License