SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN DESA KEBONAGUNG

Kebonagung 26 Februari 2020 10:28:08 WIB

KEBONAGUNG, 26/02/2020

PEMBERITAHUAN

SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DARI KELURAHAN:

  1. Foto Kopi KTP ORANGTUA (masing-masing 1 lembar)
  2. Foto Kopi KK ORANGTUA (masing-masing 1 lembar)
  3. SURAT KETERANGAN LAHIR DARI BIDAN/ RS/ TEMPAT BERSALIN
  4. BUKU NIKAH ORANGTUA ligalisir KUA
  5. FOTO KOPI KTP SAKSI 1 DAN 2 (masing-masing 1 lembar)
  6. NAMA BAYI

SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN DARI KELURAHAN (AKSI SIMPATI):

  1. KTP JENAZAH
  2. KTP SUAMI/ISTRI/ AHLI WARIS
  3. SURAT KETERANGAN DOKTER JIKA MENINGGAL DI RUMAH SAKIT
  4. BERITA LELAYU
  5. FOTO KOPI KTP SAKSI 1 DAN 2 (masing-masing 1 lembar)

 

Keterangan:

Untuk akta kelahiran dibuat/ diurus langsung oleh keluarga tidak bisa diwakilkan begitu juga untuk pembuatan akat kematian. Akan tetapi  untuk akta kematian yang melalui program aksi simpati langsung diuruskan oleh petugas dari Desa dan akan diserahlan langsung kepada pihak keluarga/ ahli waris melalui Pamong Desa atau Kepala Dusun masing-masing.

Setelah selesai administrasi dari kelurahan langsung mengrus ke Disdukcapil, Komplek Perkantoran Manding, Bantul

Komentar atas SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN DESA KEBONAGUNG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License