KEGIATAN PELAYANAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

pelayanan kebonagung 12 November 2020 12:38:33 WIB

Dalam ramgka pelaksanaan Kegiatan Reformasi Birokrasi dan sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Dengan Kejaksaan Negeri Bantul tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Lain Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul, hari ini Pemerintah Desa Kebonagung bersama dengan lembaga-lembaga desa melakukan pertemuan di gedung pertemuan Balai Desa Kebonagung dengan narasumber dari Kejaksaan negeri bantul. Tema dalam acara ini adala Pendampingan/ Pelayanan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Bantul.

Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dibentuknya Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini adalah merupakan aktualisasi dari Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara. (http://www.kejari-sengkang.go.id/p/pos-pelayanan-hukum.html)

Komentar atas KEGIATAN PELAYANAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License