PEMILU 2019
Kebonagung 25 Januari 2018 13:34:13 WIB
Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Undang–Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 16 Agustus 2017 lalu. UU tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dikatakan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi pada berita kompas.com edisi Sabtu, 19 Agustus 2017.
UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut sebelumnya pada tanggal 21 Juli 2017 lalu, telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR dimana RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu untuk digunakan sebagai Konstitusi Baru dengan memiliki banyak aturan main yang baru menjelang kurang dari 2 tahun kedepan penyelenggaraan Pemilu 2019. Dikatakan Pemilu Dengan Konstitusi Baru karena Pemilu 2019 dari sisi penyelenggaraan dapat disebut sebagai Pemilu borongan dimana menyatukan Pemilihan Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dengan Pemilihan Presiden.
Memang sedikit terlambat dimana hampir sebulan Presiden Joko Widodo baru mensahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga tentunya bagi KPU dan Bawaslu akan menggenjot penyusunan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu sebagai acuan teknis penyelenggaraan dan pengawasan. Selain itu, ada juga sejumlah pihak yang jauh hari sebelum disahkan UU Pemilu menyatakan akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait hak politik yang dirugikan.
Memang sejak awal pembahasanya, RUU Pemilu 2019 cukup menyita waktu yang berlarut-larut karena pemerintah dengan enam partai politik pendukungnya berada di kubu yang memilih opsi A dalam 5 (lima) isu krusial yang tak kunjung tuntas di tingkat Pansus sehingga keputusan diambil pada tingkat Rapat Paripurna DPR.
Isu krusial yang utama adalah masalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Pemerintah dan 6 (enam) partai pendukungnya menginginkan ambang batas 20% kursi di DPR dan/atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya (Pemilu 2014).
Sedangkan 4(empat) partai lain yakni PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat pada opsi menolak. Mereka menginginkan ambang batas 0% sampai 10% saja. Dengan ketiadaan ambang batas dan ambang batas 10% tersebut adalah opsi B yang menolak opsi A. sehingga ke 4 Partai Politik tersebut memilih walk out dimana keputusan rapat paripurna akan diambil melalui mekanisme voting. Mekanisme voting dilakukan karena tidak terjadinya titik temu pada tingkat musyawarah terhadap masalah threshold tersebut. Pada akhirnya opsi A langsung disahkan sebagai sebuah Keputusan Rapat Paripurna.
Sejarah Baru Dalam Konstitusi Baru
Bukan saja Pemilu 2019 yang akan dicatat sebagai sejarah baru dalam perjalanan Demokrasi Indonesia karena penyatuan dan keserentakan. Melainkan juga Undang-Undang mengenai Pemilu yang kali pertama mengatur soal Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Penyelenggara Pemilu dalam satu Undang-Undang (Kodifikasi Undang-Undang Pemilu). Dari aspek konstitusi ini merupakan langkah baik dalam memantapkan regulasi Pemilu agar tidak tumpang tindih serta menciptakan konsistensi dan harmonisasi.
Menurut ahli hukum tata negara yang juga sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra bahwa “Kodifikasi Undang-Undang Pemilu dilakukan untuk mewujudkan aturan yang terususun secara logis, serasi dan pasti”.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang baru saja disahkan oleh Presiden yang dihasilkan dari pembahasan bersama DPR dan Pemerintah berisi 537 Pasal dan terbagi dalam 6 buku. Seiring dengan perkembangan pembahasan baik di tingkat Panja dan Timus/Timsin, jumlah pasalnya menjadi bertambah, yaitu 573 pasal dan daftar isian masalah (DIM) fraksi yang totalnya berjumlah 3.053 masalah.
Banyak hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini yang dihasilkan dari beberap isu krusial yang dibahas Pansus RUU Pemilu. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi di depan Rapat Paripurna DPR, beberapa isu krusial di dalam RUU ini mendapat perhatian dan disepakati untuk dijadikan norma.
Secara substansi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengalami perubahan yang cukup signifikan bila dibandingkan undang-undang sebelumnya. Dalam waktu pembahasan lebih dari 8 bulan, Pansus dan Pemerintah menyepakati sejumlah hal yang membawa konsekwensi pada pengaturan teknis oleh KPU dan Bawaslu. Misalnya, Pansus sepakat memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pemilu dengan formula menambah jumlah Anggota KPU dan Bawaslu di daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Sebelum muncul wacana untuk juga menambah jumlah Penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, namun hal itu tidak terwujud.
Agaknya beban kerja karena keserentakan Penyelenggara Pemilu Legislatif dan Presiden juga Pilkada Serentak seluruh Indonesia di daerah menjadi alasan yang mendorong Pansus sepakat menambah jumlah penyelenggara Pemilu di tingkat daerah. Dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, anggota KPU dan Bawaslu Provinsi berkisar 5-7 orang, sementara di Kabupaten/Kota 3-5 orang.
Pansus juga memperkuat pengawas pemilu dengan membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten/Kota menjadi tetap dengan masa kerja 5 tahun. Selama ini Panwaslu di daerah merupakan lembaga ad-hock yang dibentuk pada setiap Pemilu dan dibubarkan setelah Pemilu selesai.
Secara kelembagaan, Pansus menyepakati bahwa Pengawas Pemilu di tingkat Pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota bersifat permanen, sehinggga bernama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini agar setera dengan Penyelenggara Pemilu yakni KPU yang juga permanen baik di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota.
Begitu pula kanggotaan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi berjumlah 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang. KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administrasi pemerintahan.
Undang-undang yang baru juga mengatur saksi peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu. Ini merupakan tugas baru yang dibebankan pada Bawaslu, sehingga Bawaslu bukan hanya fokus pada pengawasan tahapan dan penegakan hukum, tetapi diperluas untuk melayani kepentingan peserta pemilu dalam pengawasan proses Pemilu. Pelatihan saksi partai politik yang dilatih oleh bawaslu dibiayai oleh APBN.
Dalam pemilu-pemilu sebelumnya, desain pengawasan proses Pemilu khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga menjadi hak peserta Pemilu. Tetapi bukan keharusan dalam arti undang-undang membuka kehadiran saksi peserta Pemilu dalam memantau tahapan yang proses suara menjadi kursi sesuai kemampuan tiap peserta Pemilu. Dengan diundangkannya pelatihan saksi peserta Pemilu oleh Bawaslu, konsekuensinya tentu saja cukup luas bagi Bawaslu dalam membagi fokus tugas.
Penambahan Kursi DPR
Hal baru lainnya dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah penambahan kursi DPR, dari 560 menjadi 575 kursi. Tambahan 15 kursi baru ini diperuntukkan bagi daerah-daerah yang mengalami disproporsionalitas. Untuk Dapil DPR, Pansus menyepakati adanya alokasi tambahan 15 kursi bagi beberapa Provinsi yaitu Sumatera Utara (1 kursi), Riau (2 kursi), Kepulauan Riau (1 kursi), Lampung (2 kursi), NTB (1 kursi), Kalimantan Barat (2 kursi), Kalimantaran Utara (3 kursi), Sulawesi Tengah (1 kursi), Sulawesi Tenggara (1 kursi), Sulawesi Barat (1 kursi).
Alokasi penambahan kursi untuk Dapil DPR ini menggunakan formula yakni jumlah penduduk yang harga kursinya di atas 500.00 (lima ratus ribu) pemilih. Untuk Dapil DPRD Provinsi tidak berubah kecuali Dapil Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang masing-masing ditambah 20 kursi dengan pertimbangan jumlah penduduk di atas 20.000.000 (dua puluh juta) pemilih. Sedangkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU.
Mengenai persyaratan verifikasi partai politik menjadi peserta Pemilu, Pansus bersepakat bahwa syarat-syarat tidak mengalami perubahan dan ditambahkan ayat (3) yang berbunyi “Partai Politik yang telah lulus verifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”.
Undang-Undang Pemilu yang baru juga mengatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik, kepengurusan partai politik tingkat pusat yang menjadi peserta pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, Calon Danggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan di daftarkan serta ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal presiden dan wakil presiden, Undang-Undang Pemilu ini mengantisipasi dengan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Namun, jika sampai pada perpanjangan waktu tetap tidak terpenuhi, maka Pemilu tetap dilanjutkan dengan 1 (satu) pasangan calon.
Perlu atau tidaknya kepala daerah yang dicalonkan partai politik/gabungan partai politik sebagai calon presiden dan wakil presiden dengan batas waktu paling lama 30 hari. Jika tidak terpenuhi, maka izin tidak diperlukan.
Mengenai kampanye yang dibiayai APBN dalam Undang-Undang Pemilu tersebut menekankan bahwa biaya pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon difasilitasi KPU serta dapat didanai APBN.
Terkait rekapitulasi perhitungan suara dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, Rekapitulasi di tingkat desa atau kelurahan dihilangkan sehingga rekapitulasi dimulai di tingkat kecamatan (PPK). Karena selama ini rekap penghitungan suara membutuhkan waktu yang panjang.
Sedangkan penanganan masalah sengketa perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Pemilu yang baru mengatur bahwa penanganan sengketa Pemilu di MK tidak dibatasi persentase selisih suaranya seperti halnya diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Yang tak kalah pentingnya, Undang-Undang Pemilu juga mengatur afirmasi terhadap penyandang disabilitas. Ini terkait akses bagi kaum penyandang disabilitas dalam Pemilu, sebagai pemegang hak pilih, haknya dalam proses kandidasi dan haknya untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara Pemilu.
Itulah gambaran umum tentang Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Konstitusi Baru yang akan dijadikan aturan main pada Pemilu 2019. Semoga saja keberlakuannya tidak hanya 5 (lima) tahunan, namun bisa dilanjutkan untuk pemilu-pemilu berikutnya. Sehingga energi pemerintah, DPR dan Rakyat Indonesia tidak hanya dihabiskan untuk berdebat dan membuat Undang-Undang Pemilu setiap menghadapi Pemilu.
Karena kedepan skema kita akan berada pada garis terdepaan dalam memajukan dan menata mozaik demokrasitisasi dibangsa ini.
Dokumen Lampiran : PEMILU 2019
Komentar atas PEMILU 2019
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License